Pejabat Kampus Udayana Jadi Tersangka Korupsi Rumah Sakit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit lnfeksi Pariwisata Udayana.

"KPK menemukan dua alat bukti untuk meningkatkan status (penyelidikan menjadi penyidikan). Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua orang," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di kantornya, Senin, 5 Oktober 2015.

Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT Duta Graha Indah yang kini bernama PT Nusa Konstruksi Engineering, Dudung Purwanto. Sementara itu, tersangka kedua adalah Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana, Made Meregawa.

Made dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dudung dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pembangunan RS lnfeksi Pariwisata Udayana diketahui merupakan proyek yang nilainya mencapai Rp120 miliar. Diduga, akibat korupsi tersebut, telah terjadi kerugian negara mencapai Rp3 miliar.

Sumber : nasional.news.viva.co.id

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id

Kirim Artikel

Silahkan mengirim artikel anda ke redaksi@gmpk.or.id

Peta Lokasi Kantor

Ke atas