Sepak Bola Nasional Sumber Segala Intrik

Bahwa kondisi sepak bola Indonesia dalam kondisi  sekarat sejak dihentikannya Kompetisi ISL (Indonesia Super Leage) dan Divisi Utama oleh Pengurus “PSSI” pimpinan La Nyala Mattalitti sejak 2 Mei 2015, sulit terbantahkan. Alasan penghentian kompetisi oleh La Nyala dan kolaboratornya, disebut akibat terjadinya “force majeur”, karena kepengurusan PSSI tersebut tidak diakui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), setelah 17 April 2015 Menpora menjatuhkan sanksi administrasi terhadap Kepengurusan PSSI Djohar Arifin Husin (DjAH). Bukannya memenuhi SK Peringatan Menpora, malah PSSI DjAH melaksanakan Kongres Luar Biasa (KLB) di Surabaya 18 April 2015. Jelas, Menpora (Pemerintah) tidak mengakui kepengurusan hasil KLB tersebut yang memilih La Nyala sebagai Ketum PSSI.

Sanksi tersebut “terpaksa” diterbitkan Menpora, akibat PSSI DjAH tidak menggubris tiga Surat Peringatan Menpora, terkait dengan keputusan BOPI (Badan Olahraga Profesional Indonesia) yang tidak memberikan rekomendasi kepada dua klub ISL – Persebaya dan Arema Cronus, karena kedua klub tersebut tidak jelas kepemilikannya. Apalagi PT Liga Indonesia (LI) sebagai operator kompetisi, tetap memainkan kedua klub tersebut dalam kompetisi ISL, padahal sama sekali tidak mendapatkan surat izin keramaian dari pihak kepolisian.
Pada 26 April 2015 Menpora mengundang ke-18 ISL bertatap muka dan meminta pada PT LI segera melaksanakan kompetisi, tanpa Persebaya dan Arema, kecuali kedua klub tersebut dapat menyelesaikan permasalahan internalnya. Namun permintaan pemerintah tersebut tidak dipedulikan PT LI (baca: PSSI), bahkan mengumumkan penghentian kompetisi.

“PSSI Nyala” yang tidak diakui Menpora Imam Nahrawi, kemudian melaporkan kepada FIFA, bahwa pemerintah Indonesia telah melakukan intervensi terhadap PSSI. FIFA melalui suratnya meminta Menpora menyabut sanksi, namun adalah sangat terhina jika Menpora menyabut sanksi seperti yang dikehendaki FIFA, mengingat pemerintah Republik Indonesia tidak berada di bawah FIFA, apalagi sanksi Menpora tersebut demintegaknya ketentuan dan perundang-undangan RI.

FIFA sejak 29 Mei 2015 kemudian mem-“banned” Indonesia (Baca: PSSI), karena laporan adanya intervensi.  “Banned” FIFA tersebut menyebabkan Indonesia tidak dibenarkan ikut kompetisi dan pertandingan-pertandingan internasional, namun dibenarkan jika melakukan aktivitas di dalam negeri, termasuk kompetisi. Namun karena tidak ingin tunduk kepada ketentuan pemerintah, “PSSI Nyala” ngotot untuk tidak melaksanakan kompetisi. Akibatnya terjadi pengangguran pesepakbola, perangkat pertandingan dan sektor lainnya.

Kevakuman kegiatan PSSI kemudian diambil over oleh Tim Transisi (TT)  bentukan Menpora, dengan diketuai Irjen Pol (Pur) Bibit Samad Rianto, yang masa tugasnya sudah diperpanjang s/d akhir Tahun 2015, setelah dilakukan beberapa penggantian anggota.

Untuk mengatasi kevakuman aktivitas persepakbolaan nasional TT melaksanakan turnamen Piala Kemerdekaan diikuti 24 klub Divisi Utama, menghasilkan PSMS Medan sebagai juara, sementara Mahaka Sports Entertaiments atas rekomendasi TT dan BOPI menyelenggarakan Turnamen Piala Presiden diikuti 16 klub ISL dan Divisi utama, yang kemudian dijuarai oleh Persib Bandung.

Bergelimang Mafia

Ada pertanyaaan di kalangan masyarakat luas; kenapa Menpora Imam Nahrawi berani membekukan administratif PSSI, sehingga persepakbolaan nasional mengalami kisruh?
Pertanyaan ini sebenarnya sudah dijawab Menpora, bahwa persepakbolaan nasional harus dirombak total, karena sejak lebih dari 20 tahun tidak pernah menjuarai events internasional. Kenapa? Ternyata di dalam tubuh persepakbolaan nasional bergelimang aktivitas berbagai jenis perilaku mafia, seperti pengaturan skor, sepak bola gajah, jadi pasar taruhan dan perjudian, selain tidak transparan di bidang keuangan, padahal PSSI adalah organisasi yang harus terbuka seperti ditetapkan oleh KIP (Komisi Informasi Publik) melalui keputusan Pengadilan Negeri.

Keberanian Menpora tersebut mencuat, setelah memperoleh Sembilan Rekormendasi dari disampaikan Tim Sembilan, yang dibentuk Menpora dengan tugas khusus meneliti dan menyelidiki apa yang menjadi penyebab persepakbolaan nasional prestasinya jeblok di setiap international events. (catat: Tim-9 yang diketuai mantan Wakapolri Komjen Pol (Pur) Oegroseno sudah dibubarkan).

Tampilnya beberapa orang whistle blower (penyulut api) terkait dengan match fixing (atur skor) dalam persepakbolaan nasional di berbagai media cetak, elektronik dan online,  sebenarnya sudah memperkuat kepercayaan komoditas sepak bola Indonesia, bahwa isu “dagang gol” tersebut bukan lagi isu, tapi fakta.

Terjadinya pengaturan tersebut, terungkap pertama kali setelah seorang pria bernama Bambang Suryo (BS), yang berfungsi sebagai runner membeberkan peran perantara/penghubung antara bandar dengan pelatih, pemain atau manajer tim.

Selain BS tampil pula Gunawan, mantan pelatih Persipura Purwodadi, yang mengaku terlibat dalam pengaturan gol timnya. Selanjutnya Agus Yuwono mantan pelatih Gresik United, juga memaparkan terjadinya tawar-menawar jumlah gol dengan bandar melalui perantara. Tercatat pula Febrian Sofyandi, mantan kapten klub Persiwangi Banyuwangi, ikut buka suara tentang match fixing dalam Kompetisi ISL/Divisi Utama tahun 2013 dan 2014.

Paling menyolok, ketika seorang yang disebut Mr.X dengan wajahnya disamarkan secara gamblang menyebut beberapa pertandingan/klub yang tersangkut dalam pengaturan skor,  dalam Kompetisi ISL tahun lalu; Persebaya vs PSM Makassar yang berakhir 4-0, sesuai dengan pesanan bandar yang berasal dari Malaysia. Juga pertandingan Gresik United lawan Persik Kediri, skor akhir 1-1.

Dari hasil investigasi yang kita lakukan, diketahui bahwa pertandingan Persebaya-PSM dilakukan di Gelora Bung Tomo Surabaya (25/5-2014) pukul 19.00 dengan marka babak pertama 2-0 dan babak kedua 4-0. Bandarnya dua orang; JR (Malaysia) dan L (Singapura), melakukan panjar langsung dua kali; Rp. 100 juta dan Rp. 200 juta. Sesudah pertandingan dilunasi  Rp. 600 juta melalui transfer bank, sehingga jumlah seluruhnya Rp. 900 juta. Tercatat nama AB sebagai perantara bos Malaysia/Singapura dengan bos Indonesia.
 
Pertandingan Gresik United vs Persik dilaksanakan di stadion Tridarma Petro Kimia Gresik (3/2-2014) dengan skor 1-1. Jumlah suap Rp. 250 juta, panjar Rp. 50 jt. Sebagai perantara BS, wasit BU yang menerima Rp. 50 juta tunai. Mulanya BS mengantar Rp. 200 juta kepada pelatih Agus Yuwono, tapi ditolak. Uang itu kemudian disampaikan ke Asisten Pelatih.

Setelah majalah “Tempo” (28 Juni 2015 & 2 Agustus 2015), “Gatra” (10 Juni 2015), mengungkapkan secara terbuka perbuatan para mafioso persepakbolaan nasional, bahkan sebelumnya MetroTV melalui acara “Mata Najwa” (3 kali) dan Kompas TV melalui acara “Aiman”, sebenarnya cukup jelas, bahwa di tubuh sepak bola nasional, telah “bersarang” kelompok mafia.

Whistle Blowers Belum Cukup?

Dengan whistle blowers, bahkan kemungkinan besar bertambah, seharusnya masalah jual-beli gol di Tanah Air ini sudah dapat dibongkar secara tuntas, seperti yang dilakukan FIFA. Cukup dengan seorang “penyulut api” – Chuck Blazer, polisi Swiss dan FBI langsung bisa bergerak dan menangkap tujuh orang pengurus FIFA.
Hal yang sama pernah dialami oleh TPMP (Tim Penanggulangan Masalah Perwasitan) PSSI di era Azwar Anas tahun 1998 diketuai Mayjen Adang Ruchiatna. Mafia wasit terbongkar tuntas hanya dengan seorang whistle blower – Endang Sobarna, manajer Persikabo Kab. Bogor, setelah ia “main” dengan Wakil Ketua Wasit Djafar Umar, agar klubnya menang dalam pertandingan di Manado untuk lolos ke Divisi Utama (saat itu belum ada ISL). Persikabo menang, setelah wasit mensahkan bola yang masuk dari samping tiang gawang, karena netnya bolong.

TPMP yang bekerja selama tiga bulan akhirnya dapat menyelesaikan tugasnya dengan vonis yang dijatuhkan Ketua Umum PSSI terhadap 35 orang komponen sepak bola, terdiri dari Pengurus PSSI, manajer tim, wasit, pengawas pertandingan dan asisten wasit dengan hukuman 4 s/d 10 tahun.

Mengacu pada apa yang ditempuh TPMP dan FIFA, pantasnya transaksi gol di sini, yang sudah terungkap lebih setengah tahun, mestinya sudah dapat digambarkan secara nyata dan transparan, siapa “biang keroknya”, apalagi BS telah pula melaporkannya ke Bareskrim Polri.

Sungguh memprihatinkan, jika Polri masih berdalih “belum cukup bukti”, sementara Kemenpora (cq Tim Transisi) yang kabarnya membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Penyelidikan, sampai saat ini masih belum dapat bergerak. Konon pula “PSSI DJAH” yang masih diakui Pemerintah dan “PSSI Nyala” yang tidak diakui Menpora. Kabarnya Komisi Disiplin “PSSI Nyala” pernah menyatakan, akan meneliti permafiaan tersebut, tapi tidak pernah ada kelanjutannya, malah selalu berdalih; “ini urusan pihak berwajib, seperti polisi, kejaksaan, bahkan disebut juga KPK”.

Sampai kapan masyarakat harus menunggu, padahal selain menuntaskan match fixing, semua pihak harus pula waspada, bukan mustahil muncul “pahlawan kesiangan” yang berkedok sebagai whistle blower, di saat-saat sikap “PSSI” yang terkesan lebih suka melakukan pembiaran. Sikap “PSSI Nyala” jelas, bahwa ia lebih mengompakkan sikap dengan para anggotanya untuk menjegal dan meruntuhkan kewibawaan pemerintah.

Bisnis Gol

Sulit untuk dibantah, bahwa di  Indonesia bisnis gol ini bukan hal baru, namun baru menonjol ke tengah-tengah masyarakat, sejak tahun 1980-an di era Galatama (Liga Sepakbola Utama). Jual beli gol yang oleh dunia disebut match fixing (atur skor/gol), karena memang terjadi juga di berbagai negara sepak bola lainnya, mulanya lebih banyak berbentuk isu. Namun sejak beberapa waktu belakangan ini semakin terungkap, bahwa atur skor tersebut telah menjadi kenyataan. Tinggal berbagai pihak (Menpora (cq Tim Transisi), Polri, PSSI dan komoditas sepak bola), membuktikannya, agar dapat ditindak, agar prestasi sepak bola Indonesia dapat ditingkatkan kembali, setelah terpuruk lebih dari dua dasa warsa.
 
Rasanya jika memang semua pihak berkehendak serius  membuktikan adanya dagang gol di fora sepak bola nasional, tidak lagi sulit. Beberapa whistle blower dan runner telah tampil, berani bertatap muka dengan publik melalui media cetak/televisi. Artinya istilah “belum ada bukti”, merupakan dalil absurd yang mempersulit PSSI dari anggapan selama ini, yakni  pembiaran “goal transaction” tersebut.

Terungkapnya beberapa match fixing dalam Kompetisi ISL/Divisi Utama 2013 dan 2014 langsung ditanggapi komoditas persepakbolaan nasional sebagai suatu yang harus dituntaskan. Ditinjau dari sudut pidana, jelas siapa pun yang melakukan permainan atur skor tersebut dapat digolongkan sebagai tindakan kriminal, karena sengaja menipu masyarakat, bahkan juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan perjudian. Apalagi telah diketahui adanya hubungan kerja sama antarbandar dari Malaysia, Singapura dan Indonesia. Berarti ada kewajiban, agar Polri menjalin kerja sama dengan polisi Malaysia dan Singapura.

Sementara pihak Kemenpora (baca: Tim Transisi) punya kewajiban untuk menindaklanjuti terungkapnya berbagai “bisnis gol” tersebut, untuk membangkitkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap sepak bola nasional. Catat; Tim U-23 kalah masing-masing 0-5 dari Thailand dan Vietnam di SEA Games Singapura lalu, langsung dicurigai sebagai akibat match fixing, padahal pembuktiannya belum jelas. Siapa pun tentu merasa prihatin dan rasa iba terhadap para pemain muda Indonesia (Manahati Lestaluhu dkk), karena harus menerima cemoohan orang.

Selain itu, mengacu pada Mukadimah Statuta PSSI, yang dengan tegas menyatakan; “Sepak bola adalah alat perjuangan dan pemersatu bangsa”, match fixing dapat dikategorikan sebagai pengkhianatan terhadap nasionalisme seperti tertera dalam UUD 1945. Namun sayang, “PSSI Nyala” telah menghapus Mukadimah bersejarah itu. (Lihat website PSSI tentang Statuta PSSI).

Pada dasarnya sepak bola juga merupakan medium paling komplit dalam memantapkan demokratisasi, mengingat dalam sepak bola diatur kerja sama, toleransi bersikap, anti rasis dan  taat hukum. Selanjutnya merupakan wadah pembinaan karakter bangsa.

Namun sejak beberapa waktu lalu, terutama dimulai dari Era Nurdin Halid, PSSI justru telah menjadi sarang dan mediun para intrikus. Di dalam tubuh sepak bola nasional saat ini sudah dihindarkan adanya berbagai jenis intrik, seperti intrik politik yang berbuah saling mengedepankan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan, intrik bisnis yang menonjolkan sistem kartel dan monopoli dan intrik mafioso yang melahirkan segala jenis “permainan” yang terkait dengan penyuapan, perjudian, atur skor, taruhan dan lain-lain.
 
Semua pihak semestinya menyadari apa yang disampaikan Presiden Joko Widodo, pada waktu pembukaan Piala Presiden di Bali, yang dengan tegas menyatakan; “Tidak ada apa-apa sepak bola Indonesia tidak ikut dalam pertandingan internasional, karena kalah terus....”

Pernyataan tersebut jelas menunjukkan, bahwa apa yang ditempuh Menpora Imam Nahrawi saat ini mendapat dukungan penuh dari Presiden. Semua pihak termasuk “PSSI Nyala” dan para klub-klub anggota PSSI, seharusnya menyadari sudah saatnya untuk tidak lagi bersekutu secara kaku dalam menghadapi situasi dan kondisi persepakbolaan nasional. Jika memang bernawaitu untuk meningkatkan mutu dan prestasi persepakbolaan nasional, marilah bersama-sama mengubah secara total kondisi persepakbolaan nasional.

* Penulis adalah pengamat bola Nasional

Berita lain dalam kategori ini:

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id

Kirim Artikel

Silahkan mengirim artikel anda ke redaksi@gmpk.or.id

Peta Lokasi Kantor

Ke atas