<iframe width="560" height="315" src="https://www.youtube.com/embed/TmnOu0xnFtA" frameborder="0" allow="accelerometer; autoplay; encrypted-media; gyroscope; picture-in-picture" allowfullscreen></iframe>
BOGOR, INDONEWS,– Menyikapi surat jawaban dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait dugaan pungutan liar (pungli) di sekolah, Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jonny Sirait, A.Md angkat bicara. Menurutnya, apapun bentuk pungli di sekolah itu mutlak illegal dan melanggar aturan.
“Kami mengapresiasi surat jawaban dari Disdik Kabuaten Bogor yang dilayangkan kepada media. Di dalam surat, disdik diantaranya menyatakan bahwa berdasarkan Permendikbud nomor 40 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada satuan pendidikan, pungutan adalah penarikan uang yang dilakukan sekolah kepada peserta didik, orangtua/wali murid yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan waktunya ditentukan. Artinya, kami dapat menyimpulkan bahwa penarikan biaya di SMP 1 Cileungsi dan SMP 2 Cibinong adalah pungli, karena mereka mematok harga, Rp.1,5 juta di SMP 1 Cileungsi dan Rp.1,7 juta di SMP 2 Cibinong,” ujar Jonny.
Namun, berdasarkan pernyataan disdik, hal tersebut bukan merupakan pungutan karena hasil musyawarah dengan orang tua.
“Musyawarah itu sangat dibolehkan. Tapi harus digarisbawahi, musyawarah harus mendasar pada aturan, salah satunya pada Permendikbud soal larangan pungli. Kalaupun musyawarah mengharuskan orangtua bayar Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta serta berapapun nominalnya, ini bertentagan dengan Permendikbud nomor 40 tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan tadi. Jika dilegalkan, aturan larangan pungli dikalahkan musyarwarah. Sehingga ini menarik bagi kita untuk menyikapinya. Di sisi lain disdik membenarkan bahwa itu pungutan, tapi di sisi lain disdik membela sekolah karena pungutan hasil musyawarah,” papar Jonny.
Pernyataan Jonny tersebut mengacu pada surat jawaban Disdik di poin 3. Bahwa di SMP 1 Cileungsi orangtua dimintai Rp 1,5 juta dan di SMP 2 Cibinong Rp 1,7 juta. Disdik menyebutkan, pihaknya telah melakukan klarifikasi kepada kedua kepsek bersangkutan, dan didapat keterangan bahwa sumbangan tersebut merupakan hasil musyawarah masing-masing orangtua di sekolah.
“Kita juga mengacungi jempol bahwa Disdik Kabupaten Bogor begitu serius mengantisipasi terjadinya pungli di sekolah dengan berbagai upaya, seperti membuat surat edaran, pengawasan, sosialisasi dan lainnya. Namun, perkara ini juga menarik bagi kami, apakah sumbangan dengan dipatok harga, semisal Rp 1,5 juta dan Rp 1,7 juta dibolehkan asal melalui musyawarah? Nanti kita akan sampaikan ke kementerian pendidikan agar publik benar-benar tahu aturan yang sebenarnya,” ujar Jonny.
Menurut Jonny, kalaupun dilakukan musyawarah, jika harus mematok harga tentunya harus juga mempertimbangkan kemampuan orangtua.
“Ya contohnya seperti dalam permasalah ini, di mana ada orangtua yang mengadukan kepada GMPK bahwa mereka keberatan dengan sumbangan sebesar Rp 1,5 hingga Rp 1,7 juta,” pungkasnya. (rd)
Sumber: www.koranindonews.com
Persoalan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia ibarat gunung es, meskipun yang terlihat sudah dihilangkan, tapi bongkahan es dibawah laut yang paling besar perlu juga untuk di tangani, kata Mantan wakil ketua KPK dan juga tokoh Anti Korupsi, Bibit Samad Rianto, MM.
Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Provinsi Gorontalo yang juga sebagai organisasi kemasyarakatan yang dibentuk oleh Tokoh Anti Korupsi itu, melakukan rapat koordinasi terkait pengawasan potensi korupsi yang terjadi di Wilayah Gorontalo, Senin (1/3) malam.
Ketua GMPK Provinsi Gorontalo Abd Razak Mozin menyampaikan bahwa untuk membangun Gorontalo hebat tanpa Korupsi, perlu kerja sama dari berbagai pihak, dan masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah.
Lebih lanjut kata Razak, tidak hanya pemerintah daerah. akan tetapi, pengawasan Dana Desa dan sosialisasi potensi masalah penyebab korupsi juga perlu untuk di lakukan.
Olehnya kata dia, GMPK Gorontalo akan membangun Posko pengaduan Korupsi, untuk memberikan kontribusi terhadap daerah dalam mengawasi potensi terjadinya Korupsi.
” Kami berharap bisa memberikan Kontribusi kepada daerah dalam mengawasi dan mengedukasi potensi terjadinya korupsi, kami juga menyadari bahwa korupsi bukan hanya tentang penyalahgunaan anggaran tetapi dari sistem yang salah juga bisa berpotensi korupsi,” Ujar Razak.
Sumber: faktanews.com
ACEH TIMUR, Kamis (13/02/2020) suaraindonesia-news.com – Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Aceh Timur pada tahun 2020 diharapkan diterapkan sesuai juknis, agar tidak terjadi kesalahan yang berakibat kepala sekolah harus berurusan Hukum.
Hal tersebut didisampaikan oleh Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Aceh Timur, Khaidir, SE., SH, kepada suaraindonesia-news.com. Kamis (13/02).
“Pengunaan dana BOS harus sesuai dengan permendikbut tahun 2020,” kata Khaidir.
Setelah itu baru semua sekolah wajib membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS). Hal ini perlu dilakukan kepala sekokah agar meminimalisir terjadinya kesalahan penggunaan Anggaran Dana BOS, jangan sampai berujung kepada sanksi jika penggunaan dana BOS tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Oleh karena itu, seluruh sekolah diharapkan benar-benar mengunakan dana BOS untuk hal yang menjadi prioritas paling utama.
“Dana BOS itu, realisasinya harus sesuai dengan juknis, tidak boleh keluar dari juknis. Kemudian disesuaikan dengan rencana kerja anggaran dalam setahun,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa pengunaan dana BOS harus memperhatikan hal-hal yang bersifat urgent atau prioritas. Adapun hal-hal yang di prioritaskan tersebut adalah hal yang mendukung proses belajar mengajar.
Untuk itu dia meminta agar pihak sekolah mengalokasikan dana BOS betul betul tepat sasaran seperti penambahan besaran upah guru honorer seperti yang telah disampaikan Kementrin Pendidikan untuk seluruh kepala sekolah sehingga pengunaan dana akan efektif dan efisien ditahun 2020 ini.
Khaidir juga mengapresiasi dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur serta Kepala Cabang Dinas Pendidikan Aceh Wilayah Aceh Timur yang sangat rajin dalam mengawasi, mengevaluasi dan verifikasi terhadap penggunaan dana bos disuruh sekolah yang berada di Kabupaten Aceh Timur.
Bahkan dia berharap pihak dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Timur supaya tidak akan menyetujui usulan sekolah sekolah apabila tidak sesuai dengan aturan dan kebijakan diluar juknis BOS.
“Seperti persoalan buku, itu adalah hal yang prioritas, karena ini merupakan kebutuhan untuk mendukung proses belajar mengajar,” tuturnya.
Sehingga lanjutnya, penggunaan dana bos tersebut benar-benar efektif untuk mendukung kemajuan pendidikan yang ada di Kabupaten Aceh Timur lebih mantap.
Reporter : Masri
Editor : Amin
Publisher : Oca
Sumber: suaraindonesia-news.com
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengajak pegiat anti-korupsi dari Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) untuk mengawal pelaksanaan Pilkada tahun 2020. Dia meyakini, gerakan masyarakat memantau pilkada bisa mengurangi potensi masalah dalam kontestasi pergantian kepala daerah tersebut.
Secara khusus, Bagja juga mengharapkan GMPK turut mengawal pelaksanaan pilkada di wilayah Papua dan Papua Barat. Terlebih, Bawaslu telah meluncurkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) untuk Pilkada 2020. Dengan demikian, pengawas dan masyarakat harus bisa mencegah setiap potensi masalah dan konflik. Dengan kerja sama pengawas pemilihan dan masyarakat serta GMPK, kerja-kerja pencegahan akan mengurangi kemungkinan politik uang.
"Kita butuh kerja bersama-sama dalam mengawasi dan memantau. Agar kerawanan pemilihan tidak terjadi. Juga, bisa mengurangi potensi politik uang," ujarnya saat memberikan materi pada kegiatan Seminar Nasional Dinamika Komunikasi Politik Pilkada 2020 Yang Berintegritas di Jakarta, Kamis (27/02/2020).
Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa dan Pengawasan Internal Bawaslu ini mengingatkan, IKP 2020 adalah ramalan yang berkelanjutan. Sehingga, perlu sosialisasi potensi kerawanan pemilihan secara luas dan terus menerus. Maka dari itu, Bagja menyebut, organisasi masyarakat seperti GMPK, diharapkan membantu penyebarluasan informasi kerawanan sebagai bentuk pengabdian masyarakat.
"Kalau sudah rawan, harusnya bisa dicegah. Nah, pencegahan ini juga bagian dari partisipasi masyarakat dalam pemilihan. Jadi, pantau dan laporkan setiap dugaan pelanggaran ke Bawaslu," terang alumni pasca sarjana hukum dari Belanda ini.
Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samat Rianto menginginkan kegiatan pendidikan politik kepada masyarakat lebih dimasivkan. Sehingga, GMPK menjadi bagian dari upaya menjaga integritas Pilkada 2020. "GMPK ini perlu mengawal pilkada. Agar pemimpin yang diperoleh dari pemilihan adalah pemimpin yang bersih," ujar Ketua GMPK ini.
Dilain sisi, akademisi dan pakar komunikasi politik Lely Arrianie menyebutkan, perilaku dan etika politik politisi perlu diperhatikan. Dia mengharapkan, setiap politisi dan calon kepala daerah memiliki pemahaman terkait komunikasi, perilaku dan etika politik. "Jangan sampai, sudah terpilih baru belajar komunikasi politik," sebut dosen ilmu politik di Universitas Jayabaya dan Mercubuana Jakarta tersebut.
Terakhir, Kepala Satuan Tugas Pencegahan Korupsi Sektor Politik KPK Hery Nurudina mengajak sinergitas kerja pencegahan kerawanan pemilihan 2020. Karena, dia mengingatkan, mencegah politik uang pada pemilihan sama dengan mencegah terjadinya korupsi setelah pilkada. Untuk membantu program pencegahan Bawaslu, Hery mengatakan, KPK siap bekerja sama untuk menyelenggarakan kegiatan pendidikan korupsi di sektor politik. "Mungkin kita bisa melakukan kegiatan sosialisasi dan KPK siap untuk membantu upaya pencegahan korupsi politik," pungkasnya.
Editor :Jaa Pradana
Fotografer : Andrian Habibi
Sumber: www.bawaslu.go.id
Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id