Sambutan Ketua Umum Perhimpunan GMPK pada Pengukuhan DPD GMPK Propinsi Sulawesi Utara

Assalamualaikum Warokhmatulahi Wabarokhatuh..

Selamat Pagi, Salam Sejahtera, Saloom, Ohm Swasthi Asthu.

Salam Anti Korupsi,
Indonesia ........................... Tanpa Korupsi 3x
GMPK ................................ Jaya

Yang Saya hormati Tamu Undangan, hadirin sekalian, serta Rekan-rekan warga GMPK yang saya banggakan..

Marilah kita panjatkan puji syukur ke Hadirat Allah SWT, bahwa atas taufik, rahmat, ridha dan hidayah NYA, pada pagi hari ini kita telah diberikan nikmat Sehat, sehingga kita dapat berkumpul di tempat yang indah ini untuk menghadiri acara pengukuhan Pengurus DPD GMPK Propinsi Sulawesi Utara di Manado.

Korupsi  telah melanda negeri ini sejak lama, sejak pemerintahan oleh Raja-raja, berlanjut pada zaman VOC yang menguasai Hindia Belanda selama 350 tahun diakhir pemerintahannya telah bangkrut karena dilanda korupsi, kemudian dilanjutkan oleh Pemerintahan Hindia Belanda, yang dikalahkan oleh bala tentara Dai Nippon, kemudian Jepang menyerah kepada sekutu, selanjutnya Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 dikumandangkan oleh rakyat Indonesia yang dipimpin oleh Soekarno - Hatta, dengan memberlakukan semua peraturan yang berlaku pada saat penjajahan Belanda, yang sampai dengan sekarang masih belum semuanya direvisi.

Peraturan Hindia Belanda yang ternyata banyak mengandung nuansa koruptif telah diwarisi oleh bangsa ini lebih dari setengah abad, sehingga tidak mustahillah apabila pelaksanaannya pun pada Era Orde Lama, yang dilanjutkan oleh Orde Baru dan diteruskan oleh Orde Reformasi telah membawa bangsa ini ke dalam kubangan korupsi, yang seolah-olah telah menjadi kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

TRANSPARANCY INTERNATIONAL : mendefinisikan korupsi sebagai perilaku pejabat publik, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri sendiri, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU no 31 tahun 1999 dan UU no 20 tahun 2001) Korupsi didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum dan / atau penyalahgunaan wewenang untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain dan / atau korporasi dan menimbulkan kerugian keuangan negara. Ketentuan ini diatur dalam UU 31/1999 Pasal 2 (1) dan pasal 3.

Di samping itu termasuk kategori tindak pidana korupsi dalam undang-undang tersebut adalah tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang diadopsi ke dalam Undang-undang ini sebagai kelanjutan dari Undang-undang Tindak Pidana Korupsi no 3 tahun 1971, yang meliputi:

  1. Pemberian sesuatu / janji kepada pegawai negeri / penyelenggara negara (penyuapan) yang diatur dalam pasal-pasal : 5 (1) a, b ; 5 (2); 6 (1) a, b ; 6 (2); 11; 12 a, b, c, d ; dan 13.
  2. Penggelapan dalam jabatan, yang diatur dalam pasal- pasal : 8 ; 9; 10 a, b, c.
  3. Perbuatan Pemerasan , yang diatur dalam pasal-pasal: 12 e, f, g.
  4. Perbuatan curang dalam proses pengadaan, yang diatur dalam pasa-pasal: 7 (1) a, b, c, d; 7 (2); 12 h.
  5. Benturan Kepentingan dalam proses pengadaan, yang diatur dalam pasal: 12 i.
  6. Gratifikasi, yang diatur dalam pasal 12 B dan 12 C.

Para warga GMPK yang saya hormati dan saya banggakan.

Pemerintah sejak Orde Lama, Orde Baru maupun Orde Reformasi sebetulnya juga tidak tinggal diam menghadapi gurita korupsi ini. Disamping telah memiliki Aparat Penegak Hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, pemerintah juga telah membentuk Badan-badan Anti Korupsi seperti Operasi Budi (zaman Orde Lama), Operasi Tertib (zaman Orde Baru), Tim Tipikor (zaman Orde Reformasi), namun mereka kurang atau tidak dapat berfungsi secara signifikan.

Pada tahun 2003 dibentuklah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), yang efektif mulai tahun 2004 telah berkiprah hingga saat ini secara tegas dan lugas yang cukup menggetarkan pihak koruptor, namun KPK tidak luput dari upaya serangan balik dari pihak koruptor dan pihak-pihak yang menghendaki berlanjutnya kondisi kesemerawutan ini, sehingga mereka tetap mendapatkan keuntungan secara materiil.

Perilaku korupsi telah benar-benar merusak moral dan mentalitas bangsa serta segenap sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, utamanya di bidang politik, ekonomi maupun hukum. Di bidang Politik masih sarat dengan "money politiscs", yang secara transparan dapat terlihat dalam pelaksanaan pemilu legislative, pemilu kada maupun pilpres. Di bidang ekonomi masih sarat dengan "uang siluman" dan "Mafia Ekonomi" seperti mafia migas, mafia anggaran proyek, dan Iain-Iain sehingga menimbulkan "High Cost Economy" dan menyengsarakan masyarakat luas, karena uang yang harusnya digunakan untuk membangun kesejahteraan rakyat, telah bocor di tengah jalan. Di bidang hukum masih sarat dengan "makelar kasus" atau yang lebih dikenal dengan istlah "Mafia Pengadilan".

Kondisi korupsi di Indonesia hingga saat ini masih bersifat : mewabah, sulit diatasi / diberantas, modus operandinya beragam dan berubah makin canggih, serta pelaksanaan / aktuaiisasi political will belum sesuai dengan yang diharapkan.

GMPK lahir dari rasa kegundahan warga masyarakat atas kondisi Bangsa dewasa ini yang telah dibelit oleh mengguritanya korupsi, sehingga tujuan dibentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh para pejuang proklamasi, menjadi terasa makin jauh dari tercapai. Masyarakat masih banyak yang menderita, masih banyak yang berpenghasilan rendah bahkan masih banyak yang menganggur, masih banyak yang teraniaya dalam bekerja di negeri asing. Sebaliknya, akibat korupsi banyak pengusaha asing yang mengeruk kekayaan negeri ini sehingga kita terdorong secara pelan namun pasti menuju Bangsa yang menjadi KULI di negeri sendiri. Inilah yang dikhawatirkan akan terjadi apabila kita tidak mampu mandiri dalam mengisi kemerdekaan, sebagaimana pernah diamanatkan oleh proklamator kita Bung Karno pada saat berdirinya negeri ini sebagai suatu bangsa yang merdeka.

Beberapa saat yang lalu pimpinan pemerintahan telah berganti tangan, kita patut berharap semoga ada perubahan kebijakan dalam penanggulangan korupsi di negeri ini. Seyogyanya pemerintah berani menghentikan mengguritanya korupsi, dengan mengikut sertakan segenap komponen bangsa dalam pemberantasan korupsi. Warga GMPK terpanggil untuk membenahi negeri ini dengan jalan memerangi musuh utama kemajuan ................yaitu MORAL KORUPTIF, mari kita perangi Korupsi, kita bongkar akar masalah korupsi dengan mengajak segenap warga masyarakat untuk mencegah dan menangkal korupsi. Korupsi akan terkikis manakala lahan korupsi berhasil kita tutup bersama-sama oleh segenap warga bangsa, segenap komponen bangsa. Kita ajak mereka untuk tidak menjadi korban korupsi. Kita ajak mereka untuk tidak membuka peluang terjadinya korupsi. Kita sadarkan mereka untuk tidak menjadi koruptor dan kita ajak mereka menutup peluang terjadinya korupsi.

GMPK memiliki 5 (lima) program andalan yaitu :

  1. Riset untuk menemukan kerawanan korupsi (coruption hazards) dan potensi masalah penyebab korupsi (PMPK) pada segenap aspek (gatra) kehidupan bangsa
  2. Solusi, mencari pemecahan masalah korupsi melalui seminar, lokakarya, simposium dan sejenisnya guna mencari jalan keluar terbaik dengan melibatkan para pakar dibidangnya
  3. Konsultasi, dengan memberikan pencerahan baik terhadap entitas sosial maupun birokrasi untuk menangani masalah korupsi pada tubuhnya masing-masing.
  4. Advokasi, memberikan bantuan kepada para korban tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga, dan
  5. Pendidikan anti korupsi mulai dari lingkungan keluarga, pendidikan formal (TK, SD, SLP, SLA dan PT), pendidikan non formal dan pendidikan masyarakat pada umumnya. Oleh karena itu GMPK terbuka untuk bekerja sama dengan pihak manapun dalam memerangi korupsi.

Saudara-saudaraku sekalian,

Saya tegaskan GMPK tidak bergerak di bidang PENINDAKAN, kalau toh warga GMPK mensinyalir telah terjadi korupsi, maka kita harus secara saksama mampu menemukan 2 (dua) alat bukti yang valid, agar GMPK tidak sembarang melaporkan kasus korupsi kepada Aparat Penegak Hukum (KPK, Polisi dan Jaksa), sehingga diabaikan. Apabila GMPK melaporkan telah terjadi korupsi kepada aparat penegak hukum, maka GMPK wajib memantau penanganan kasus tersebut sampai ke meja hijau. Advokasi GMPK bukan untuk membela koruptor, tetapi untuk membantu korban tindak kesewenang-wenangan oleh pihak ketiga.

GMPK bergerak di bidang pencegahan dan penangkalan korupsi, dengan mendorong warga masyarakat agar tidak menjadi korban korupsi, tidak membuka peluang terjadinya korupsi, agar dirinya tidak menjadi koruptor serta berani menutup peluang terjadinya korupsi.

Saudara-saudaraku sekalian,

GMPK dibentuk oleh warga masyarakat, dibiayai oleh para pengurus dan anggotanya secara patungan (saweran), disamping menerima juga bantuan donatur tanpa ikatan apapun dan tanpa paksaan, serta usaha yang sah dan profesional yang dilakukan bersama yang hasilnya digunakan untuk memutar roda kegiatan GMPK. Oleh karena itu GMPK kita bentuk dalam wadah Perhimpunan (Perkumpulan) sesuai dengan pasal-pasal 1653 s/d 1665 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Sehingga setiap anggota memiliki hak suara dalam rapat musyawarah yang diselenggarakan oleh Perhimpunan GMPK, Insya Allah apabila sudah ada perwakilan GMPK (DPD) pada setiap propinsi, kita akan selenggarakan Musyawarah Nasional GMPK.

GMPK bukan lahan mencari kerja, tetapi GMPK merupakan lahan pengabdian putra-putri bangsa yang memiliki integritas, kompetensi di bidangnya yang dilakukan secara konsisten dalam berpikir, berucap dan berperilaku. GMPK dalam menjalankan kegiatannya harus tidak berbau korupsi yang justru akan diperangi itu sehingga apabila ada warga GMPK yang tidak memiliki niat seperti itu pada kesempatan ini saya minta secara sukarela mengundurkan diri karena kalau tidak, maka akan tersingkir dari GMPK dengan sendirinya.

Saudara-saudaraku sekalian,

Hari ini kita mengukuhkan Dewan Pengurus Daerah GMPK Propinsi Sulawesi Utara, yang merupakan Pengukuhan Kelima sejak GMPK kita deklarasikan di Jakarta pada tanggal 25 November 2013, semoga DPD GMPK Sulawesi Utara menjadi awal pembentukan DPD-DPD GMPK lainnya di daerah ini. Saya ingatkan bahwa hubungan DPD Propinsi dan DPD Kabupaten / Kota bukan bersifat hierarkhis tetapi hubungan koordinatif.

Selamat Bekerja Semoga Tuhan Meridhoi usaha warga GMPK dalam memerangi korupsi, amin.

Sekian, terima kasih.

Wabillahi taufik wal Hidayah
Wassalammualaikum warokhmatullahi Wabarokhatuh,
Saloom, Semoga Tuhan memberkati, Ohm shanti Shanti Ohm. Namo budhaya.

Salam Anti Korupsi,

Indonesia...................Tanpa Korupsi 3 x

GMPK...............Jaya

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id

Kirim Artikel

Silahkan mengirim artikel anda ke redaksi@gmpk.or.id

Peta Lokasi Kantor

Ke atas