“Korupsi merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) sehingga Korupsi harus ditangani dengan cara-cara luar biasa pula.”
Korupsi merupakan penyebab utama terjadinya Kemiskinan atau Korupsi itu akibat dari keadaan Miskin, serta Korupsi dan Kemiskinan saling berkaitan. Secara sederhana korupsi menunjuk pada praktek pelanggaran Hukum maupun penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh orang yang memiliki akses kekuasaan terhadap sumber-sumber daya ekonomi Negara.
Upaya pemberantasan tikus-tikus kantor yang terlalu sering menggerogoti pundi-pundi masa depan Rakyat, boleh jujur hal ini bukan merupakan slogan semata. Untuk itu Pemerintah dituntut untuk menetapkan Prisnsip-prinsip Akuntabilitas, Transparasi, dan partisipasi Masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan kebijakan publik.
Pentingnya upaya pencegahan disamping penindakan dalam bentuk Ceramah, Diskusi dan Sosialisasi mengenai Pemberantasan Korupsi kepada jajaran Birokrasi Pemerintah karena hal ini juga merupakan bentuk Pencegahan Korupsi disamping upaya penindakan dan penahanan terhadap para tersangka kasus korupsi, pencegahan korupsi melalui cara seperti ini cukup efektif karena dapat menyampaikan pesan-pesan kepada para penyelenggara Negara agar tidak melakukan tindakan Korupsi.
GMPK merupakan wadah Organisasi Sosial Masyarakat yang bertujuan melakukan pencegahan (prevention) dan penangkalan (preemtif) disamping penindakan dan perbaikan melalui :
- Riset kerawanan Korupsi dan potensi masalah penyebab korupsi.
- Pencarian solusi terbaik dalam menangani akar masalah korupsi.
- Pemberian Konsultasi kepada pihak yang membutuhkan dalam membuat action plan.
- Pendidikan anti korupsi melalui ceramah, diskusi dan sosialisasi mengenai pemberantasan korupsi merupakan kegiatan untuk menciptakan pemerintahan yang bersih.
- Pemberian advokasi kepada pihak-pihak yang menjadi korban tindak kesewenang-wenangan pihak ketiga.
Melalui Hari Anti Korupsi Sedunia tanggal 9 Desember 2014 tepatnya hari ini GMPK mengusung tema “GMPK MENGAWAL BANGSA MENUJU INDONESIA TANPA KORUPSI”. Untuk bersama masyarakat membangun kesadaran dan pemahaman nilai-nilai anti korupsi agar memahami arti korupsi dan tahu bagaimana berperilaku yang semestinya dilakukan agar kita terhindar dari perbuatan dan akibat korupsi.