PROGRAM KARTU PRAKERJA

Sehubungan dengan polemik Kartu Prakerja sejak pertama kali dibuka pendaftarannya pada 11 April 2020, maka kami Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (DPP GMPK) menyampaikan beberapa hal :

  1. Tujuan pemerintah dengan program ini untuk meningkatkan kompetensi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan dengan memberikan bantuan dana untuk mendapatkan pelatihan yang sesuai, ada 3 unsur yang harus diperhatikan disini: Pencari Kerja, Penyelenggara pelatihan, Calon pemberi kerja karena ini sangat penting dan usaha apa yang bisa dilakukan.
  2. Pemegang kartu Prakerja harus diberikan bimbingan jika akan menjadi calon karyawan dan pengusaha diwajibkan memberikan tenaga yang sudah terampil yang dibutuhkan kepada BLK atau sejenis lembaga pelatihan dan sertifikasi ini yang harus ditawarkan kepada pemegang kartu Prakerja sedangkan untuk calon Wira Usaha polanya beda karena harus menyesuaikan dengan passion dan kesenangannya. Ada beberapa syarat untuk Wira usaha antara lain, senang terhadap usaha yang akan dijalankan,memahami dan ada pasar sehingga usahanya bisa berhasil dan berkembang.
  3. Pemegang kartu Prakerja harus diarahkan untuk mencari jenis pelatihan yang tepat sesuai sesuai dengan passion, Kementerian terkait dan Dunia usaha, BUMN, BLK, LSP harus terlibat, namun pelatihan paket Video tidak direkomendasikan.

Dewan Pengurus Pusat Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi ( DPP GMPK ) menyarankan :

  1. Pemegang kartu Prakerja harus mendapatkan pekerjaan bukan hanya dilatih setelah itu outputnya penganguran kembali.
  2. Kementerian Tenaga Kerja juga harus memonitor pelaksanaan pelatihan agar kongkrit sehingga outputnya ada dari pelatihan yang dilaksanakan.
  3. Asosiasi seperti Apindo, Kadin dan lain-lain harus dilibatkan karena mereka mempunyai data dunia usaha dan kebutuhan tenaga kerja saat ini.
  4. Pelatihan melalui video tidak direkomendasikan apalagi membeli secara pribadi, kalaupun gratis pemerintah bisa membuat website yang dapat di download oleh masyarakat luas.
  5. Pelatihan ini agar menjamin efek dan outputnya bisa mengurangi pengangguran.
  6. Aparat penegak hukum dan KPK untuk mengawasi anggaran dana Prakerja yang memungkinkan terjadinya korupsi.
  7. Harus transparan nama penerima anggaran tersebut dengan jumlah 5,7 juta orang yang rencananya akan mendapat pelatihan.

  Download

Diubah pada Selasa, 05 Mei 2020

Berita lain dalam kategori ini:

Kantor DPP GMPK

Jl. Budi Raya No. 9 B
Gedung DNR Lantai 1
Kebon Jeruk
Jakarta Barat
Kode Pos 11530
Telp : (021) 532-7604
Email: info@gmpk.or.id

Kirim Artikel

Silahkan mengirim artikel anda ke redaksi@gmpk.or.id

Peta Lokasi Kantor

Ke atas