Struktur APBD
- PAD: Pendapatan Asli Daerah
- Dana Dekonsentrasi
- Dana Alokasi Umum (DAU) - dari Pusat
- Dana Alokasi Khusus (DAK) – dari Pusat
ada 18 items
- PPIP: Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Pedesaan
- Banprop (Bantuan Propinsi)
- Bansos (Bantuan Sosial) : dari propinsi
Dana Dekonsentrasi
Dana Dekonsentrasi adalah dana yang berasal dari APBN yang dilaksanakan oleh Gubernur sebagai wakil Pemerintah yang mencakup semua penerimaan dan pengeluaran dalam rangka pelaksanaan Dekonsentrasi, tidak termasuk dana yang dialokasikan untuk instansi vertikal pusat di daerah.
DANA PPIP
- Bersumber dari pemerintah Pusat. Sesuai namanya, tujuannya untuk mempercepat pembangunan infrasturktur di pedesaan.
- Tiap desa menerima Rp 250 juta/tahun.
- Kisaran dana yang “disunat: 25% s/d 35%.
- Yang dimainkan: kualitas dan volume pembangunan infrastruktur
Dana Alokasi Umum (DAU)
- DAU : Dana yang dialokasikan kepada Provinsi / Kabupaten / Kota setiap tahun sebagai dana pembangunan. DAU merupakan salah satu komponen belanja pada APBN, dan menjadi salah satu komponen pendapatan pada APBD.
- Tujuan DAU sebagai pemerataan kemampuan keuangan antar-daerah untuk mendanai kebutuhan Daerah Otonom dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
- Sumber: pemerintah pusat
- Berupa usulan daerah untuk proyek khusus, seperti perbaikan kantor2 pemerintah, rumah sakit, sekolah, dll.
- Indikator besaran DAU: jumlah penduduk, wilayah dll.
- Kisaran dana yang bisa dimainkan: 5% s/d 10%.
- Yang rawan dimainkan, a.l. penentuan calon pemenang tender, harga agak sulit dimark-up.
- Kick-back dalam bentuk fee kepada oknum pejabat, dibayar di muka.
Dana Alokasi Khusus (DAK)
- DAK : Alokasi dari APBN kepada Provinsi / Kabupaten / Kota dengan tujuan untuk mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan Pemerintahan Daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
- Terdiri atas 18 items, a.l. untuk pendidikan, kesehatan dll.
- DAK mudah sekali "dimainkan", Kepala Daerah dengan mudah ajukan proposal proyek
BANSOS
- Bantuan Sosial (bansos) adalah pemberian bantuan berupa uang / barang dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan / atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan bersifat selektif.
- Sumber: APBD
- Ketentuan Perundang-undangan tidak mensyaratkan calon penerima bansos sudah tercantum dalam APBD yang telah dibahas dan ditetapkan tahun sebelumnya, sehingga kepala daerah diberi kewenangan untuk menetapkan penerima dan besaran bansos pd tahun berjalan sesuai proposal yg masuk.
- Jumlahnya besar; Gubernur Atut pernah mengucurkan milyaran Bansos dalam bentuk hibah kepada berbagai Organisasi.
- Sifatnya hibah.
- Pertanggungjawaban pemanfaatnya lemah, hanya berdasarkan laporan dari Panitia organisasi penerima.
- Sangat rawan diselewengkan, terutama terkait dengan Pilkada. Ingat, sifat Bansos adalah hibah.
- Di Jawa Tengah, tidak kurang 20% Bansos diselewengkan.
BANTUAN PROPINSI (BANPROP)
- Sumber : Pemerintah Provinsi kepada pemerintah kabupaten.
- Tujuan: pembangunan infrastruktur, Rp 100 juta/desa
- Mudah diperoleh, dan cepat diproses, mulai dari pengadaan barang sampai proses penetapan pemenang tender
- Usulan proyek dimasukkan setelah APBD ditetapkan. Implementasi Banprop berdasarkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penyebaran Pelaksanaan APBD.
- Kisaran dana Banprop yang mudah ditilep antara 7% s/d 10%.
- Contoh kasus: Kabupaten Sumedang, modus yang dilakukan tersangka, melakukan pemotongan dana dari setiap desa penerima Banprov sebesar 65-75%! Pemotongan dikemas melalui pembelian pipa dari tersangka. Teknis pemotongan, ada yang dilakukan langsung di bank tempat bantuan dicairkan atau di beberapa tempat yang sudah ditentukan.
- Kualitas dan kuantitas pipa yang didrop ke tiap-tiap desa tidak sesuai. Bahkan, ada beberapa desa yang secara administrasi sudah beres, tetapi belum mendapat kiriman barang.
- Amat rawan diselewengkan, terutama waktu Pilkada atau Pilpres. Gubernur kadang dicurigai "mempermainkan" dana Banprop untuk mempengaruhi pemilih, mengingat kedudukan Gubernur sebagai Ketua Tim Sukses dalam Pilpres beberapa waktu yang lalu.
- Di Jawa Barat, Komisi Pemberantasan Korupsi menjelang Pilpres 2014 merekomendasikan kepada Gubernur untuk menunda pencairan dana bantuan provinsi, terutama Dana Hibah dan Bantuan Sosial.