LANDASAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PEMBERANTASAN KORUPSI
UU No. 31 tahun 1999 , Pasal 41 :
- Masyarakat dapat berperan serta membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi.
- Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk
- hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi
- hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
- hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari;
- hak untuk memperoleh perlindungan hukum dalam hal :
Peran GMPK dalam pilar Deteksi
- Mendukung pembentukan dan berjalannya Whistle Blowing System Nasional;
- Melakukan pengawasan guna mendeteksi adanya indikasi praktik korupsi di berbagai sektor;
- Melakukan pelaporan atas indikasi korupsi kepada institusi yang berwenang serta memantau tindak lanjut penanganannya;
Hal-hal yang harus dipahami dalam mengungkap praktek korupsi
- Ruang lingkup pidana korupsi dan Peraturan Perundangan terkait;
- Prinsip pembuktian hukum pidana;
- Memahami proses investigasi Fraud;
- Memahami prosedur pelaporan korupsi;
PEMBUKTIAN DALAM PERKARA KORUPSI
Pasal 26 A
- Alat bukti yang sah dalam bentuk petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, khusus untuk tindak pidana korupsi juga dapat diperoleh dari :
- alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu; dan
- dokumen, yakni setiap rekaman data atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan atau didengar yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, maupun yang terekam secara elektronik, yang berupa tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, huruf, tanda, angka, atau perforasi yang memiliki makna.
Proses Investigasi Fraud
- Tujuan : Mengungkap Kebenaran
- Proses : Obyektif, Proper & Proposional
- Sasaran : Pihak terkait yang dapat memberikan keterangan serta bukti pendukung
- Target : Mendapatkan kesimpulan ttg modus, kerugian, pelaku, saksi, bukti, faktor penyebab, usulan perbaikan
- Metode : Klarifikasi,Penelusuran dokumen, Analisa peraturan, Pengumpulan bukti, Penyusunan laporan
Proses Pelaporan Indikasi Korupsi
- Pemahaman Jalur pelaporan (inspektorat, ombudsman, KPK, Kejaksaan, Kepolisian, Komisi khusus lainnya)
- Penyusunan laporan (informasi indikasi korupsi, penyampaian bukti pendukung, permohonan penindakan)
- Proses pelaporan (penyerahan dokumen, bukti penerimaan laporan)
- Pemantauan tindak lanjut pelaporan (Konfirmasi, SP2HP)
- Eskalasi permasalahan proses tindak lanjut pelaporan (atasan terkait, lembaga pengawas, proses hukum)